Senin, 25 Juni 2012

Empat anggota geng motor

Empat anggota geng motor yang menjadi terdakwa pembunuhan mahasiswa Universitas Negeri Makassar, Ibrahim,22,yakni AS,16,AG,15, AAA, 16, dan SB,16, dituntut empat tahun penjara jaksa penuntut umum (JPU), dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar,kemarin.

Sementara, satu terdakwa lainnya,MS,16,oleh JPU dituntut lebih tinggi satu tahun yakni enam tahun penjara.Alasannya, MS dinilai sebagai pelaku utama dari tujuh orang yang diajukan sebagai terdakwa dalam kasus pengeroyokan almarhum Ibrahim.Terdakwa dinilai melanggar 170 ayat 2 ke 3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan terhadap orang lain di muka umum yang mengakibatkan meninggal dunia.

Kelimanya dinyatakan bersalah dan ikut serta dalam pengeroyokan yang menyebabkan tewasnya Ibrahim pada 14 April 2012 lalu di Jalan Sungai Saddang Makassar.Kelima terdakwa masuk dalam satu komunitas geng motor. JPU Kejari Makassar Grefik LTK mengatakan, tuntutan hukuman yang diajukan JPU pada persidangan anak sudah maksimal, apalagi terdakwa masuk kategori dibawah umur, karena berusia dibawah 18 tahun.

Terkait tuntutan lima tahun kurungan penjara pada empat terdakwa,karena keempatnya dinilai hanya hanya diduga ikut serta. “Tuntutan sudah sesuai dengan perbuatan terdakwa yang masuk dalam kategori dibawah umur. Kelimanya berdasarkan keterangan saksi-saksi terbukti melakukan pengeroyokan mengakibatkan orang lain meninggal dunia.Tuntutan hukuman ini sudah maksimal,” ungkapnya usai persidangan di PN Makassar yang digelar secara tertutup,kemarin.

Sementara itu, penasehat hukum terdakwa Andi Ware mengajukan nota pembelaan (pledoi) kepada majelis hakim, karena menilai tuntutan JPU terlalu tinggi. Disisi lain, lanjutan persidangan kasus penganiayaan berujung tewasnya almarhum Ibrahim Syamsari alis Ibe rencananya kembali digelar di PN Makassar hari Rabu (27/6) besok. Lanjutan persidangan itu dengan agenda pembacaan tuntutan bagi dua terdakwa usia dewasa dalam kasus ini, yakni Rizal Jaya,26,dan Adnan,19.

0 komentar:

Posting Komentar